CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 20-02-2022 17:14:32 Jenis Sertifikat

Dilihat : kali

Jenis Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Menandakan Kepemilikan Properti

 

Merupakan suatu  hal yang terpenting yang musti Anda diketahui sebelum membeli properti yaitu kelengkapan surat-surat atau dokumen. Ada berbagai macam surat-surat atau dokumen yang dibutuhkan ketika Anda membeli properti, dan salah satunya adalah sertifikat. Sertifikat tersebut nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat akan menjadi bukti yang sah atas kepemilikan properti, baik tanah maupun bangunan. Ada 6 jenis sertifikat tanah dan bangunan yang terdapat di Indonesia, berikut ini daftar lengkapnya.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik dikeluarkan oleh BPN terhadap hak milik atas tanah yang dimiliki. SHM berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan dipindahtangankan, seperti tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemilik properti yang memiliki SHM bebas melakukan perubahan terhadap bangunan dan dapat menjadikannya sebagai jaminan atas agunan untuk keperluan kredit perbankan. Hak milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan dengan SHM dapat hilang atau dicabut karena tanah yang dimaksudkan ditujukan untuk keperluan negara, penyerahan sukarela pemiliknya untuk negara, ditelantarkan, atau pemilik tanah bukan warga negara Indonesia.  

Baca juga: Rumah Kost Dijual Dekat Kampus UNSOED Purwokerto

Rumah Kost Dijual Dekat Kampus UNSOED Purwokerto

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat yang pemegangnya hanya dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain. Adapun tanah yang bisa diberikan dengan status HGB adalah tanah negara, tanah pengelola, dan tanah hak milik. Sertifikat HGB memiliki jangka waktu kepemilikan paling lama 30 tahun, namun dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Saat waktu perpanjangan dan pembaharuan HGB berakhir, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik. Sama seperti SHM, SHGB dapat dijadikan sebagai barang jaminan berutang.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Peraturan Sertifikat Hak Guna Usaha tertuang dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Hak Guna Usaha adalah hak properti yang mengusahakan tanah milik negara untuk usaha pertanian, peternakan, atau perikanan. Durasi pemakaian tanah yang berstatus HGU selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Untuk diketahui, luas tanah yang dijadikan HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Hanya warga Indonesia dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang berhak memiliki SHGU. Pemegang HGU dapat menggunakan SHGU sebagai jaminan dengan dibebani hak tanggungan. 

4. Sertifikat Hak Pakai Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai Sertifikat Hak Pakaiadalah hak guna properti yang diberikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dikembangkan. Sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada WNI, warga negara asing (WNA) baik individu atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Sama seperti HGB, Hak Pakai juga memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan perpanjangan selama 20 tahun. Adapun yang membedakan dengan HGB, Hak Pakai bisa diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Properti yang mengantongi Sertifikat Hak Pakai biasanya dimiliki oleh negara atau perorangan.

5. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Seseorang yang memiliki rumah vertikal yang disusun di atas tanah dengan kepemilikan bersama biasanya memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sederhananya, SHMSRS menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat memiliki kekuasaan terhadap apartemen yang dibeli. Dalam dunia properti sertifikat ini dikenal dengan sebutan strata title. Developer properti biasanya melakukan pemisahan satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. SHMSRS memiliki peraturan bahwa yang menjadi milik bersama adalah fasilitas yang ada di luar unit apartemen yang dibeli, seperti kolam renang, parkir, dan sebagainya. Segala peraturan terkait satuan rumah susun tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

6. Girik Istilah girik atau tanah girik

Girik biasa digunakan untuk tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Girik hanya sebuah surat kuasa atas tanah yang meliputi pengusaan tanah secara adat. Bentuk surat girik biasanya Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.  Dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau warisan. Tanah girik yang belum memiliki sertifikat resmi, menyebabkan harga tanah girik jauh lebih rendah dibandingkan dengan tanah yang berstatus Hasil Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik.  Meski demikian, tanah girik masih dapat diubah menjadi AJB (Akta Jual Beli) yang kemudian didaftarkan sebagai SHM atau SHGU di BPN terdekat.

Jual Rumah Mewah Dekat Pusat Kuliner Soto Sokaraja Purwokerto

Posting by Admin

Jual Rumah Mewah Dekat Pusat Kuliner Soto Sokaraja Purwokerto

MILIKI HUNIAN idaman Modern dan berkualitas dekat dengan pusat oleh oleh dan Kuliner Soto Sokaraja.  BANYAK ORANG MAU BANGET RUMAH SEPERTI INI! LOKASI PREMIUM  DEKAT DENGAN PUSAT OLEH-OLEH DAN KULINER SOTO SOKARAJA. Sokaraja merupakan salah satu lokasi premium dan idaman bagi para pencari property. Selain merupakan area pendi



730 Kali