CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 20-01-2022 20:21:58 Investasi Properti di Purwokerto

Dilihat : kali

Tips Membeli Rumah & Alur Proses Pengikatan Jual Beli

Banyak pertanyaan yang muncul mengenai tips yang aman saat kita membeli rumah, bagaimana proses jual-beli waktunya, estimasi biayanya berapa, apa yang dikenakan untuk penjual dan pembeli. Untuk lebih lengkap baca artikel ini sampai habis.

Saat pertama anda membeli rumah, setelah memastikan fisik dan lokasi, langkah selanjutnya adalah anda harus mematikan dokumen legalitasnya. Sebelum Anda membeli rumah pastikan bahwa Dokumen itu memiliki identitas dari penjualnya, KTP-nya kemudian Kartu Keluarganya, buku nikahnya, ada sertifikat hak milik atau hak guna bangunan, memiliki SPT PBB yang terakhir, kemudian juga ada IMB nya. Pastikan Anda minta kopinya dulu, pastikan dalam nama tanggal lahir dan data-datanya dan akurat sesuai dengan rumah yang anda minati atau yang anda ingin beli. Pastikan juga untuk SPPT PBB nya itu kita harus print out dulu ke Bappeda atau badan pendapatan daerah, kita print out dulu 10 tahun terakhir untuk memastikan bahwa rumah yang Anda beli itu pajaknya sudah dibayar 10 tahun terakhir dan tidak ada yang tertunggak.

Setelah kelengkapannya tersedia maka anda jarus memeriksa kesesuaian namanya tanggal lahirnya dan upayakan kalau memang dari pihak penjual ini dia masih ada pasangannya berarti bisa langsung melalui proses standar, namun ketika ada kasus, misalnya penjual ini bercerai atau salah satu pasangannya meninggal itu akan masuk kedalam tanah hukum waris sehingga Anda harus pastikan surat keterangan waris nya dan surat kematiannya Anda cek, kalau cerai Anda minta surat cerainya. 

Setelah anda melaui proses tersebut atau sudah melengkapi dokumen anda untuk sertifikat aslinya silakan Anda dan pihak penjualnya itu untuk pergi ke notaris terlebih dahulu khususnya notaris rekanan Anda atau kenalan anda lebih aman. Notaris nanti akan melakukan pengecekan sertifikat untuk memastikan bahwa keaslian dokumen tersebut. Estimasi proses verifikasi sertifikat itu bisa  sampai dengan empat hari. 

Setelah notaris memberikan informasi kepada anda selaku pembeli tentang validitas dokumennya, baru anda melakukan akad jual-beli. Pada proses Akad Jual Beli tentunya notaris akan memanggil pasangan dari pihak penjual dan juga pembeli ketika anda sudah menikah. Jadi kedua belah pihak dihadapan notaris melakukan cek validitas kembali supaya tidak ada dokumen yang terlewatkan, tentunya disitu akan kita lihat apakah ada nama yang lain selain yang ada di SPPT-PBB, atau ada tunggakan pajak kalau memang ada tertunggak, maka harus dilunasi. 

Baca juga: Rumah Dijual Dekat Kampus UMP Purwokerto

Rumah Dijual Dekat Kampus UMP Purwokerto   Mohon maaf, untuk saat ini listing yang anda cari .belum tersedia. Silahkan Klik tautan dibawah untuk mencari listing kami yang lainnya ..... seobaca    

Ada namanya pajak penjual dan pajak pembeli. Untuk pajak pembeli Anda selaku pembeli anda akan dibebankan biaya pajaknya lima persen dari NJOP terakhir untuk membayar pajak selaku pembeli, sementara untuk dari penjual akan kena pajak penjual yaitu dua setengah persen dari perangkat jual-beli yang telah disepakati.

Jadi jelasnya ada pajak pembeli dan pajak penjual. Dalam Akta jual beli juga ada biayasekitar satu persen untuk biaya notaris. Setelah akad jual-beli maka notaris harus melampirkan invoice biaya notaris untuk pengurusan dari setelah akad saja, kemudian notaris bayarkan pajak penjual pembelinya ke Dispenda atau bappenda maka melakukan proses balik nama di BBM-nya. Proses ini paling cepat estimasi sekitar satu bulan. Sertifikat itu mengantarkan dibalik nama dari si penjual kepada si pembeli atau kepada anda tentunya.Jika proses tersebut sudah selesai maka pihak notaris akan menyampaikan kepada kedua belah pihak.
 
Jadi seperti itu proses sederhana bagi anda yang ingin membeli rumah secara aman. Pastikan fisik dan lokasi rumah, kemudian obyek jual beli tidak dalam kondisi sengketa, kemudian percayakan kepada notaris rekanan anda untuk mengecek keaslian dukumen obyek jual beli.

Demikian saya sampaikan secara sederhana proses dalam jual beli properti. Jika anda masih ingin bertanya mengenai masalah proses jual-beli atau proses lainnya Anda bisa isi di kolom komentar saya.

Jual Beli Rumah Kost Dekat Kampus UNSOED Purwokerto

Posting by Admin

Jual Beli Rumah Kost Dekat Kampus UNSOED Purwokerto

Jual Beli Rumah Kost Dekat Kampus UNSOED Purwokerto Mohon maaf, untuk saat ini listing yang anda cari .belum tersedia. Silahkan Klik tautan dibawah untuk mencari listing kami yang lainnya ..... seobaca seowa    



615 Kali