CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 16-11-2025 09:43:47 7 Jenis Sertifikat Tanah Wajib Diketahui Warga Purwokerto

Dilihat : kali

7 Jenis Sertifikat Tanah Wajib Diketahui Warga Purwokerto

 

7 Jenis Sertifikat Tanah Wajib Diketahui Warga Purwokerto - Hai warga Purwokerto! Pernah dengar orang tua ngobrol, "Tanah kita sudah bersertifikat belum?" atau "Sertifikatnya SHM atau HGB?" Bingung kan artinya apa?

Sertifikat tanah itu seperti KTP untuk tanah dan rumah. Sama seperti kamu punya KTP (nanti kalau sudah 17 tahun), tanah juga punya "KTP" yang namanya sertifikat. Tanpa sertifikat, kita sulit membuktikan kalau tanah atau rumah itu benar-benar milik kita.

Yuk, kita kenalan sama 7 jenis sertifikat tanah yang sering ada di Purwokerto. Dijamin mudah dipahami!

 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) - Sertifikat Paling Jempolan!

 

Ceritanya begini: Kamu beli boneka beruang di toko. Boneka itu sekarang milikmu. Kamu boleh main setiap hari, boleh kasih nama, boleh kasih ke adikmu nanti, bahkan boleh jual lagi kalau mau. Nggak ada yang bisa rebut boneka itu dari kamu, karena itu 100% milikmu.

Nah, SHM itu kayak gitu! Kalau rumah atau tanah punya sertifikat SHM, artinya:

✅ Milikmu SELAMANYA - nggak ada masa berlakunya

✅ Boleh diwariskan ke anak-cucu

✅ Boleh dijual, disewakan, atau dijadikan jaminan bank

✅ Cuma orang Indonesia yang boleh punya

Contoh di Purwokerto: Rumah di Perumahan Griya Satria, kawasan Berkoh, atau rumah-rumah di daerah Pasir Kidul biasanya pakai SHM.

Kenapa SHM paling bagus? Karena ini sertifikat terkuat! Bank juga lebih suka kasih pinjaman (KPR) kalau sertifikatnya SHM.

 

Baca Juga  :  Perumahan Syariah Purwokerto

 

2. Hak Guna Bangunan (HGB) - Kayak Meminjam Lahan, Tapi Lama

 

Ceritanya begini: Kamu pinjem tablet kakak selama 30 hari. Selama 30 hari itu, kamu boleh pakai sesuka hati—main game, nonton video, install aplikasi. Tapi setelah 30 hari, harus balik ke kakak. Kalau mau pakai lagi, minta perpanjang!

Nah, HGB itu mirip-mirip kayak gitu! Bedanya:

📅 Waktunya lebih lama: 30 tahun (bisa diperpanjang 20 tahun lagi)

📅 Setelah 50 tahun total, bisa diubah jadi SHM kalau mau

📅 Cocok untuk rumah atau gedung

Contoh di Purwokerto: Banyak perumahan baru seperti di daerah Arcawinangun atau Sokaraja pakai HGB. Kenapa? Karena tanahnya masih milik developer (perusahaan pembuat perumahan).

Yang perlu diingat: Kalau mau beli rumah HGB, tanya dulu, "Masih berapa tahun lagi masa berlakunya?" Jangan sampai beli yang tinggal 5 tahun lagi habis!

 

3. Hak Pakai (HP) - Boleh Tinggal, Tapi Ada Aturannya

 

Ceritanya begini: Kamu boleh main di taman tetangga, pakai ayunan dan perosotan di sana. Tapi kamu nggak boleh ngaku-ngaku kalau taman itu punyamu, apalagi jual tamannya. Kan itu punya tetangga!

Nah, Hak Pakai itu kayak gitu! Artinya:

🏠 Boleh pakai tanahnya untuk tinggal atau bikin usaha

🏠 Masa berlaku: 25 tahun (bisa diperpanjang) 🏠 Nggak bisa bebas jual-beli kayak SHM

🏠 Biasanya untuk tanah pemerintah atau tanah perusahaan

Contoh di Purwokerto: Rumah dinas guru atau pegawai negeri kadang pakai Hak Pakai. Tanah di sekitar kantor Pemkab Banyumas juga banyak yang Hak Pakai.

 

4. Hak Guna Usaha (HGU) - Untuk Bisnis Pertanian Besar

 

Ceritanya begini: Kamu dan teman-teman punya proyek menanam sayur di lahan kosong sekolah seluas 3 lapangan basket. Kepala sekolah kasih izin pakai lahan itu selama 3 tahun untuk berkebun. Tapi lahannya tetap milik sekolah ya!

Nah, HGU itu versi dewasanya! Bedanya:

🌾 Untuk pertanian atau perkebunan yang super luas (minimal 5 hektar = 7 lapangan sepak bola!)

🌾 Masa berlaku: 35 tahun (bisa diperpanjang 25 tahun)

🌾 Hanya untuk perusahaan, bukan perorangan

Contoh di Purwokerto: Perkebunan teh di lereng Gunung Slamet, kebun kopi di Baturaden, atau sawah luas di daerah Somagede biasanya pakai HGU.

Penting: HGU bukan untuk rumah tinggal ya! Ini khusus untuk bisnis pertanian.

 

5. Hak Pengelolaan (HPL) - "Bos Tanah" yang Atur Tanah Besar

 

Ceritanya begini: Pak RT punya kunci lapangan kompleks yang luas. Dia boleh atur—mau dibuat lapangan voli, panggung 17-an, atau parkiran. Tapi dia nggak boleh jual lapangannya, karena itu milik bersama warga.

Nah, HPL itu kayak gitu! Ini sertifikat untuk:

🏢 Perusahaan besar (BUMN) yang kelola tanah luas

🏢 Developer perumahan yang bangun banyak rumah sekaligus

🏢 Bisa diterbitkan sertifikat lain (SHM/HGB) di dalamnya

Contoh di Purwokerto: Tanah untuk perumahan besar seperti di kawasan Grendeng atau tanah untuk pabrik-pabrik di kawasan industri.

Fun Fact: Di atas tanah HPL bisa dibangun ratusan rumah dengan sertifikat HGB atau SHM masing-masing!

 

6. Hak Sewa untuk Bangunan - Ngontrak Jangka Panjang yang Resmi

 

Ceritanya begini: Kamu ngontrak kamar di rumah teman untuk 2 tahun. Ada kertas perjanjiannya, ada materai, tanda tangan, lengkap! Jadi kalau ada masalah, ada bukti jelasnya.

Nah, Hak Sewa untuk Bangunan itu versi formalnya! Bedanya:

🔑 Ada sertifikat resmi dari pemerintah

🔑 Kontraknya lebih panjang (5-25 tahun)

🔑 Dicatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

🔑 Lebih aman dari sewa biasa

Contoh di Purwokerto: Ruko di Jalan Jenderal Sudirman atau gedung kantor yang disewa jangka panjang.

 

7. Hak Tanggungan - Awas, Rumah Bisa Disita!

 

Ceritanya begini: Kamu pinjem uang Rp 100.000 ke kakak. Sebagai jaminan, kamu kasih jam tangan kesayanganmu. Kalau nggak bisa bayar utang dalam 1 bulan, jam tangannya boleh diambil kakak.

Nah, Hak Tanggungan itu mirip, tapi serius banget! Ini terjadi kalau:

💰 Seseorang kredit rumah (KPR) ke bank

💰 Rumahnya dijadikan jaminan ke bank

💰 Kalau nggak bisa bayar cicilan, bank boleh sita rumahnya

Contoh di Purwokerto: Pak Budi beli rumah di Perumahan Teluk Purwokerto dengan KPR Bank Mandiri. Rumahnya kena "Hak Tanggungan" sampai cicilan lunas.

Pesan penting: Kalau mau beli rumah bekas, pastikan rumahnya tidak sedang dalam status Hak Tanggungan (masih dicicil ke bank). Kalau masih kredit, harus dilunaskan dulu!

 

Baca Juga :  PERUMAHAN SYARIAH PURWOKERTO DENGAN LOKASI STRATEGIS

 

Cara Mudah Membedakan 7 Jenis Sertifikat

 

Biar nggak bingung, ini dia tabel super simpel:


 
Jenis Sertifikat Milik Selamanya? Masa Berlaku Untuk Apa?
SHM ✅ Ya Selamanya Rumah & tanah
HGB ❌ Tidak 30 tahun Rumah & gedung
Hak Pakai ❌ Tidak 25 tahun Tanah pemerintah
HGU ❌ Tidak 35 tahun Pertanian besar
HPL ❌ Tidak Tergantung Kelola tanah luas
Hak Sewa ❌ Tidak 5-25 tahun Kontrak jangka panjang
Hak Tanggungan ⚠️ Dijaminkan Sampai lunas Jaminan kredit

 

Tips Penting untuk Warga Purwokerto

 

1. Cek Sertifikat Sebelum Beli Tanah/Rumah

Jangan percaya begitu saja! Bawa sertifikatnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas di Jalan Kampus Unsoed untuk cek keaslian.


2. Pastikan Nama di Sertifikat Benar

Nama di sertifikat harus sama persis dengan KTP pemilik. Kalau beda sedikit saja (misalnya ada tambahan gelar atau beda ejaan), harus diurus dulu.


3. Bayar Pajak Tepat Waktu

Setiap tahun, pemilik tanah harus bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau nunggak, nanti susah saat mau jual atau balik nama sertifikat.


4. Simpan Sertifikat di Tempat Aman

Sertifikat asli sangat berharga! Simpan di lemari besi atau safety box. Kalau hilang, ribet banget ngurusnya!


5. Jangan Mudah Tertipu

Hati-hati penipuan tanah! Ada orang jahat yang bisa bikin sertifikat palsu. Selalu cek ke kantor pertanahan untuk pastikan sertifikatnya asli.

 

 

Kenali Sertifikat Tanahmu!

 

Sekarang kamu sudah tahu kan 7 jenis sertifikat tanah? Ini penting banget lho, bukan cuma untuk dewasa, tapi juga buat kamu yang masih sekolah. Siapa tahu nanti kamu jadi pengusaha properti atau notaris yang ngurus tanah!

Intinya:

  • SHM = Paling kuat dan aman
  • HGB = Bagus, tapi ada batas waktunya
  • Hak Pakai = Boleh pakai, tapi nggak sepenuhnya milik
  • HGU = Khusus pertanian besar
  • HPL = Buat kelola tanah luas
  • Hak Sewa = Kontrak resmi jangka panjang
  • Hak Tanggungan = Hati-hati, rumah jadi jaminan!

Kalau orang tua kamu punya tanah atau rumah di Purwokerto, coba tanya deh, "Sertifikatnya jenis apa, Pak/Bu?" Terus kamu bisa jelasin ke mereka pakai bahasa yang kamu baca di sini!

Semoga bermanfaat, warga Purwokerto! Jangan lupa share artikel ini ke teman dan keluarga ya! 🏠✨

 

7 Jenis Sertifikat Tanah Wajib Diketahui Warga Purwokerto 

Rumah Siap Huni Dekat RSUD Margono dan Kampus Kedokteran Unsoed Purwokerto

Posting by Admin

Rumah Siap Huni Dekat RSUD Margono dan Kampus Kedokteran Unsoed Purwokerto

Miliki Rumah Siap Huni Dekat RSUD Margono dan Kampus Kedokteran Unsoed Purwokerto   Selamat datang di kawasan Perumahan One Gate System, di mana kami menawarkan Rumah Siap Huni dengan Tipe 64 dan Luas Tanah 130 yang sangat ideal untuk gaya hidup modern Anda. Rumah ini dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan berl



863 Kali